TUGAS :
- Menyusun perencanaan program kerja dan RAB tahunan serta laporan kinerja setiap semester
- Membuat prograss report setiap semester terkait kegiatan akademik dan persoalan administrasi akademik
- Menyusun konsep rumusan kebijakan dan peraturan di bidang akademik sesuai kebijakan pemerintah & perkembangan terkini
- mengkoordinasi pelaksanaan kurikulum, pengajar serta layanan administrasi akademik
- Merancang inovasi pembelajaran luring dan daring (e-Learning)
- Menyusun perancanaan integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
- Menyusun perencanaan integrasi Langitan dalam pembelajaran di program studi
- Menyusun analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan kesesuaiannya dengan profil lulusan dan jenjang KKNI
- Mengkoordinasikan persiapan perkuliahan setiap awal semester (perencanaan plotting jadwal kuliah, dosen, mahasiswa, presensi kuliah, rapat akademik, RPS)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, implemetasi perkuliahan luring?daring e-learning, kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi akhir perkuliahan (UTS/UAS baik teori maupun praktikum, input/upload nilai UTS/UAS)
- Melakukan verifikasi & validasi laporan kegiatan / LPJ Akademik
- Mengkoordinasi pelaporan ke PDDIKTI
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Akademik
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas bagian
- Melakukan validasi kinerja staf yang menjadi bawahannya secara obyektif
WEWENANG :
- Berwenang mengambil kebijakan terhadap semua tugas yang terkait bidang akademik di lingkungan DA
- Berwenang menyusun pedoman akademik, kalender akademik
- Berwenang untuk memutuskan calon mahasiswa, Re-NIM dapat diterima atau tidak di Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
- Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Rektor/Wakil Rektor 1
TANGGUNG JAWAB :
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
- Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur DA bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 1
TUGAS :
- Menyusun perencanaan pada bidang kurikulum
- Melakukan penataan dan standarisasi seluruh isi dokumen kurikulum program studi
- Mengawal kegiatan peninjauan dan penyesuaian kurikulum serta setiap ada perubahan terkait kurikulum
- Melaksanakan persiapan perkuliahan setiap awal semester terkait persiapan kurikulum (validasi mata kuliah yang akan diaktifkan, validasi mahasiswa yang akan melakukan kuliah lintas program studi)
- Melaksanakan dan mengawal integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
- Melaksanakan dan mengawal integrasi Langitan dalam pembelajaran di program studi berikut Monev-nya
- Menyusun perencanaan kurikulum berdaya saing internasional
- Menyusun instrument monitoring evaluasi implementasi kurikulum
- Melaksanakan monitoring evaluasi implementasi kurikulum
- Melakukan pendataan prestasi akademik dan non akademik mahasiswa yang masuk kategori SKPI
- Melakukan verifikasi dan validasi SKPI sebelum dicetak
- Menyusun laporan kegiatan/LPJ dalam bidang kurikulum
- Menyusun SOP sesuai bidang kerjanya
- Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja semester
WEWENANG :
- Berwenang untuk mengunduh dan melakukan perubahan data akademik pada Langitan dengan sepengetahuan Direktur DA
- Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik dan menu di Langitan
- Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
- Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
- Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja/bagian lain di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
TANGGUNG JAWAB :
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan akademik (kurikulum) di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
- Dalam melaksanakan tugasnya Ka. Subdit Akademik bertanggung jawab kepada Direktur DA
TUGAS :
- Menyusun perencanaan dan kompilasi data untuk pelaporan PDDIKTI, perubahan data akademik dan mahasiswa di PDDIKTI
- Melakukan koreksi dan pencetakan ijazah, transkrip dan SKPI bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus
- melakukan verifikasi data untuk keperluan PIN(Penomoran Ijazah Nasional) dan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik)
- Mengembangkan Sistem Informasi Akademik yang terintegrasi
- membuatkan Surat keterangan Penggantian/Ralat Ijazah yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
- Menerbitkan surat : 1.Keterangan Pindah Kuliah; 2.Keterangan Keluar/Mengundurkan Diri; 3. Keterangan Drop Out; 4. Keterangan Penetapan Wisudawan; 5. Keterangan Penetapan Wisudawan Terbaik dan Berprestasi
- Melaksanakan administrasi akademik dan bertanggungjawab atas keamanan semua data nilai akademik
- Melakukan verifikasi data mahasiswa pindahan, alih jenjang, Re-NIM dan memproses secara administratif
- Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester
- Melakukan regitrasi dan pengarsipan seluruh dokumen terkait akademik : Nilai mata kuliah per prodi/fakultas, dokumen cuti akademik, pindah kuliah, pindah kelas, pindah prodi, mahasiswa pindahan/alih jenjang, hasil konversi, buku induk mahasiswa, salinan ijazah, transkrip dan SKPI, buku wisuda, buku pedoman akademik dll
- Melakukan proses digitalisasi dokumen akademik (salinan ijazah, transkrip, SKPI, buku induk)
- Melakukan penataan semua dokumen fisik/hardcopy di DA
- Menyusun statistik akademik untuk kebutuhan pelaporan rutin, akreditasi prodi dan institusi maupun Bindalwas : a. Mahasiswa Baru; b. Mahasiswa Aktif/Student B; c. Mahasiswa Non Aktif; d. Mahasiswa Cuti Studi; e. Mahasiswa Transfer (Pindahan/Alih Jenjang); f. Mahasiswa Mutasi Kuliah (Pindah/Keluar); g. Mahasiswa Asing; h. Mahasiswa Lulus; i. Pengambilan Ijazah, Transkrip, SKPI; j. Nilai IPK, Masa Studi, Kelulusan Tepat Waktu; k. Distribusi/sebaran jenis kelamin dan asal mahasiswa berdasarkan provinsi; l. Melakukan pembaharuan isi(ccontent update) website DA
- Mendesain infografis akademik
- Melakukan proses pengusulan dan realisasi RAB DA dengan sepengetahuan Direktur DA
- Melakukan administrasi pengarsipan dokumen terkait MBKM (baik hibah eksternal/flagship maupun mandiri UMAHA)
- Pembuatan surat-menyurat formal terkait kegiatan MBKM
- Membuat dan melengkapi administrasi dan dokumen surat-surat baik untuk keperluan internal maupun eksternal (SK, Surat Tugas, SPTJM dll)
- Menyiapkan data-data yang dibutuhkan yang dibutuhkan terkait kegiatan MBKM
- Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir saat rapat koordinasi MBKM
- Menyusun notulensi rapat koordinasi MBKM
- Melaksanakan tugas pelayanan administrasi akademik yang ditetapkan yang Direktur DA meliputi : a. Melayani mahasiswa yang kesulitan KRS Online; b. Mengecek presensi kuliah online serta presensi UTS dan UAS Online; c. Mencetak KHS dan transkrip sementara bagi mahasiswa yang membutuhkan; d. Melakukan perubahan data di Langitan terkait permohonan revisi nilai setelah divalidasi oleh Direktur DA; e. Mengecek KHS dan transkrip sementara bagi mahasiswa yang membutuhkan; D. Melakukan perubahan data di Langitan terkait permohonan revisi nilai setelah divalidasi oleh Direktur DA; e. Mengecek nilai hasil ujian apabila ada komplain dari mahasiswa; f. memproses dan melakukan perubahan data di Langitan bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik, pindah kelas, pindah prodi
- Menerima dan mendokumenkan nilai mata kuliah dari dosen pengampu dari semua prodi/fakultas
- Melayani pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dan melakukan transaksi pengambilan secara online
- Membantu mahasiswa dalam mengakses NIM Mahasiswa
- Melakukan proses penginputan nilai hasil konversi mahasiswa pindahan dan alih jenjang
- Membantu kelancaran semua pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi akademik di lingkungan DA
WEWENANG :
- Berwenang untuk melakukan perubahan data akademik pada PDDIKTI dengan sepengetahuan Direktur DA
- Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan Pusdasim terkait validitas data akademik dan menu di Sistem Informasi Akademik
- Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
- Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
- Melaksanakan dengan staf akademik dan staf unit kerja/bagian lain di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
- Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Direktur DA
- Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik
- Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
- Berwenang untuk melakukan akses serta perubahan data MBKM pada sistem dan drive dengan sepengetahuan Direktur DA
- Berwenang unutk melakukan koordinasi dengan PIC/Koordinator BKP MBKM terkait data MBKM
TANGGUNG JAWAB :
- Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi dan statistik akademik di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
- Dalam melaksanakan tugasnya, Ka. Subdit Akademik bertanggung jawab kepada Direktur DA
- Bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen dan administrasi MBKM
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Direktur DA