Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS :

  1. Menyusun perencanaan program kerja dan RAB tahunan serta laporan kinerja setiap semester
  2. Membuat prograss report setiap semester terkait kegiatan akademik dan persoalan administrasi akademik
  3. Menyusun konsep rumusan kebijakan dan peraturan di bidang akademik sesuai kebijakan pemerintah & perkembangan terkini
  4. mengkoordinasi pelaksanaan kurikulum, pengajar serta layanan administrasi akademik
  5. Merancang inovasi pembelajaran luring dan daring (e-Learning)
  6. Menyusun perancanaan integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
  7. Menyusun perencanaan integrasi Langitan dalam pembelajaran di program studi
  8. Menyusun analisis pemenuhan capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan kesesuaiannya dengan profil lulusan dan jenjang KKNI
  9. Mengkoordinasikan persiapan perkuliahan setiap awal semester (perencanaan plotting jadwal kuliah, dosen, mahasiswa, presensi kuliah, rapat akademik, RPS)
  10. Mengkoordinasikan pelaksanaan perkuliahan (kehadiran dosen dan mahasiswa, implemetasi perkuliahan luring?daring e-learning, kesesuaian materi perkuliahan dengan RPS)
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi akhir perkuliahan (UTS/UAS baik teori maupun praktikum, input/upload nilai UTS/UAS)
  12. Melakukan verifikasi & validasi laporan kegiatan / LPJ Akademik
  13. Mengkoordinasi pelaporan ke PDDIKTI 
  14. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Akademik
  15. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas bagian
  16. Melakukan validasi kinerja staf yang menjadi bawahannya secara obyektif

WEWENANG :

  1. Berwenang mengambil kebijakan terhadap semua tugas yang terkait bidang akademik di lingkungan DA
  2. Berwenang menyusun pedoman akademik, kalender akademik
  3. Berwenang untuk memutuskan calon mahasiswa, Re-NIM dapat diterima atau tidak di Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  4. Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Rektor/Wakil Rektor 1

TANGGUNG JAWAB :

  1. Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur DA bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor 1

TUGAS :

  1. Menyusun perencanaan pada bidang kurikulum
  2. Melakukan penataan dan standarisasi seluruh isi dokumen kurikulum program studi
  3. Mengawal kegiatan peninjauan dan penyesuaian kurikulum serta setiap ada perubahan terkait kurikulum
  4. Melaksanakan persiapan perkuliahan setiap awal semester terkait persiapan kurikulum (validasi mata kuliah yang akan diaktifkan, validasi mahasiswa yang akan melakukan kuliah lintas program studi)
  5. Melaksanakan dan mengawal integrasi penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pembelajaran di program studi berikut instrument Monev-nya
  6. Melaksanakan dan mengawal integrasi Langitan dalam pembelajaran di program studi berikut Monev-nya
  7. Menyusun perencanaan kurikulum berdaya saing internasional
  8. Menyusun instrument monitoring evaluasi implementasi kurikulum
  9. Melaksanakan monitoring evaluasi implementasi kurikulum
  10. Melakukan pendataan prestasi akademik dan non akademik mahasiswa yang masuk kategori SKPI
  11. Melakukan verifikasi dan validasi SKPI sebelum dicetak
  12. Menyusun laporan kegiatan/LPJ dalam bidang kurikulum
  13. Menyusun SOP sesuai bidang kerjanya
  14. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja semester

WEWENANG :

  1. Berwenang untuk mengunduh dan melakukan perubahan data akademik pada Langitan dengan sepengetahuan Direktur DA
  2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik dan menu di Langitan
  3. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
  4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
  5. Bekerjasama dengan staf akademik dan staf unit kerja/bagian lain di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo

TANGGUNG JAWAB :

  1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan akademik (kurikulum) di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
  2. Dalam melaksanakan tugasnya Ka. Subdit Akademik bertanggung jawab kepada Direktur DA

TUGAS :

  1. Menyusun perencanaan dan kompilasi data untuk pelaporan PDDIKTI, perubahan data akademik dan mahasiswa di PDDIKTI
  2. Melakukan koreksi dan pencetakan ijazah, transkrip dan SKPI bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus
  3. melakukan verifikasi data untuk keperluan PIN(Penomoran Ijazah Nasional) dan SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik)
  4. Mengembangkan Sistem Informasi Akademik yang terintegrasi
  5. membuatkan Surat keterangan Penggantian/Ralat Ijazah yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
  6. Menerbitkan surat : 1.Keterangan Pindah Kuliah; 2.Keterangan Keluar/Mengundurkan Diri; 3. Keterangan Drop Out; 4. Keterangan Penetapan Wisudawan; 5. Keterangan Penetapan Wisudawan Terbaik dan Berprestasi
  7. Melaksanakan administrasi akademik dan bertanggungjawab atas keamanan semua data nilai akademik
  8. Melakukan verifikasi data mahasiswa pindahan, alih jenjang, Re-NIM dan memproses secara administratif
  9. Membantu penyusunan perencanaan program kerja tahunan dan laporan kinerja setiap semester
  10. Melakukan regitrasi dan pengarsipan seluruh dokumen terkait akademik : Nilai mata kuliah per prodi/fakultas, dokumen cuti akademik, pindah kuliah, pindah kelas, pindah prodi, mahasiswa pindahan/alih jenjang, hasil konversi, buku induk mahasiswa, salinan ijazah, transkrip dan SKPI, buku wisuda, buku pedoman akademik dll
  11. Melakukan proses digitalisasi dokumen akademik (salinan ijazah, transkrip, SKPI, buku induk)
  12. Melakukan penataan semua dokumen fisik/hardcopy di DA
  13. Menyusun statistik akademik untuk kebutuhan pelaporan rutin, akreditasi prodi dan institusi maupun Bindalwas : a. Mahasiswa Baru; b. Mahasiswa Aktif/Student B; c. Mahasiswa Non Aktif; d. Mahasiswa Cuti Studi; e. Mahasiswa Transfer (Pindahan/Alih Jenjang); f. Mahasiswa Mutasi Kuliah (Pindah/Keluar); g. Mahasiswa Asing; h. Mahasiswa Lulus; i. Pengambilan Ijazah, Transkrip, SKPI; j. Nilai IPK, Masa Studi, Kelulusan Tepat Waktu; k. Distribusi/sebaran jenis kelamin dan asal mahasiswa berdasarkan provinsi; l. Melakukan pembaharuan isi(ccontent update) website DA
  14. Mendesain infografis akademik
  15. Melakukan proses pengusulan dan realisasi RAB DA dengan sepengetahuan Direktur DA
  16. Melakukan administrasi pengarsipan dokumen terkait MBKM (baik hibah eksternal/flagship maupun mandiri UMAHA)
  17. Pembuatan surat-menyurat formal terkait kegiatan MBKM
  18. Membuat dan melengkapi administrasi dan dokumen surat-surat baik untuk keperluan internal maupun eksternal (SK, Surat Tugas, SPTJM dll)
  19. Menyiapkan data-data yang dibutuhkan yang dibutuhkan terkait kegiatan MBKM
  20. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir saat rapat koordinasi MBKM
  21. Menyusun notulensi rapat koordinasi MBKM
  22. Melaksanakan tugas pelayanan administrasi akademik yang ditetapkan yang Direktur DA meliputi : a. Melayani mahasiswa yang kesulitan KRS Online; b. Mengecek presensi kuliah online serta presensi UTS dan UAS Online; c. Mencetak KHS dan transkrip sementara bagi mahasiswa yang membutuhkan; d. Melakukan perubahan data di Langitan terkait permohonan revisi nilai setelah divalidasi oleh Direktur DA; e. Mengecek KHS dan transkrip sementara bagi mahasiswa yang membutuhkan; D. Melakukan perubahan data di Langitan terkait permohonan revisi nilai setelah divalidasi oleh Direktur DA; e. Mengecek nilai hasil ujian apabila ada komplain dari mahasiswa; f. memproses dan melakukan perubahan data di Langitan bagi mahasiswa yang mengajukan cuti akademik, pindah kelas, pindah prodi
  23. Menerima dan mendokumenkan nilai mata kuliah dari dosen pengampu dari semua prodi/fakultas
  24. Melayani pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dan melakukan transaksi pengambilan secara online
  25. Membantu mahasiswa dalam mengakses NIM Mahasiswa
  26. Melakukan proses penginputan nilai hasil konversi mahasiswa pindahan dan alih jenjang
  27. Membantu kelancaran semua pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi akademik di lingkungan DA

WEWENANG :

  1. Berwenang untuk melakukan perubahan data akademik pada PDDIKTI dengan sepengetahuan Direktur DA
  2. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan Pusdasim terkait validitas data akademik dan menu di Sistem Informasi Akademik
  3. Mengikuti rapat koordinasi dengan atasan dan pihak terkait
  4. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
  5. Melaksanakan dengan staf akademik dan staf unit kerja/bagian lain di lingkungan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo
  6. Mengecek dan memberikan paraf semua surat keluar yang harus ditanda tangani oleh Direktur DA
  7. Berwenang untuk melakukan koordinasi dengan DSTI terkait validitas data akademik
  8. Melaksanakan tugas dari Direktur DA sesuai arahan/disposisi
  9. Berwenang untuk melakukan akses serta perubahan data MBKM pada sistem dan drive dengan sepengetahuan Direktur DA
  10. Berwenang unutk melakukan koordinasi dengan PIC/Koordinator BKP MBKM terkait data MBKM

TANGGUNG JAWAB :

  1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan administrasi dan statistik akademik di DA, baik yang bersifat perencanaan maupun teknis administratif
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Ka. Subdit Akademik bertanggung jawab kepada Direktur DA
  3. Bertanggung jawab terhadap seluruh dokumen dan administrasi MBKM
  4. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Direktur DA